Argumentasi
Ulama’ Tentang Larangan Shalat Jum’at
Dan Berjam’ah Saat Wabah Covid’19
Oleh : Ach. Al-Jufri

Di negara
kita, yakni Indonesia tercinta, mayoritas
penduduknya beragama Islam dari berbagai macam aliran/sekte yang dianut
bersandingan dengan agama-agama lain yang hidup dalam naungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Keberagaman ini, menjadikan setiap orang saling
belajar bertoleransi sebagai umat beragama. Akan tetapi merebaknya wabah
pandemi Covid’19 belakangan ini, mengakibatkan ritual peribadatan menjadi
dilematis. Tempat-tempat ibadah yang sifatnya berkumpul kemudian di alihkan
untuk beribadah di rumah masing-masing. Dan itu semua merupakan anjuran
(kebijakan) pemerintah bersama kesepakatan ormas-ormas keagamaan.
Dengan
berlakunya kebijakan tersebut kemudian mengundang kontraversi di tengah-tengah
masyarakat, terutama terkait pelarangan shalat jum’at atau aktifitas ibadah
lainnya. Meskipun demikian, pemerintah tidak sembarangan dalam mengambil
kebijakan tersebut oleh sebab jumlah kasus terinfeksi covid’19 di Indonesia
masih menunjukkan tren kenaikan. Kendati di lain sisi rasio kesembuhan lebih
tinggi dari tingkat kematian. Sisanya tengah dalam menjalani perawatan
sebagaimana protokol kesehatan.
Kembali
ke topik diatas, perihal pelarangan ritual ibadah yang bersifat berkerumun.
Dengan anjuran dari pemerintah untuk #dirumahsaja.
Lantas bagaimana tentang persepsi Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Besar
Nahdatul Ulama’ (LBM PBNU) tentang kebijakan tersebut.?
Alhamdulillah
untungnya Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama’ (LBM PBNU) menerbitkan
Keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat jum’at dalam situasi wabah
seperti ini. Ketetapan ini disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan
maslahat dan mudarat secara matang.
Lembaga
Bahtsul Masa’il Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan bahwa orang
yang positif mengidap Covid’19 dilarang menghadiri sholat jum’at. “orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya
positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzdur (alasan)
yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan sholat jum’at melainkan juga menjadi larangan baginya untuk
menghadiri shalat jum’at ‘’ demikian bunyi pandangan keagamaan LBM PBNU
yang ditetapkan.
Apabila
orang tersebut tetap ikut melaksanakan shalat jum’at atau jama’ah di masjid
maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak
kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor
eksternal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
Pengidap
Covid’19 juga bisa di analogikan dengan penyandang judzam (Penyakit lepra) dan barash
(Penyakit kusta) yang dilarang mengikuti shalat jum’at. Mereka harus diisolasi
dari manusia lain.
Adapun
jika umat islam tinggal di daerah zona merah Covid’19, maka umat islam
dianjurkan melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan tidak
memaksanakan menyelenggarakan shalat jum’at di masjid. Sebab di zona merah,
penularan covid’19 meski belum sampai pada tingkat yakin, sekurang-kurangnya
diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual.
“Disini
penularan virus corona tidah hanya berstatus sebagai uzdur, tetapi menjadikan
larangan untuk menghadiri shalat jum’at. Artinya, masyarakat muslim yang ada di
zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat jum’at/tidak dianjurkan shalat
jama’ah dalam jumah besar, melainkan justru mereka tidak boleh melakukan dua
aktifitas tersebut,” ucapnya.
Sementara
umat islam yang berada di zona kuning Covid’19. Seperti di Giligenting sumenep,
tidak dilarang melainkan hanya menjadi uzdur shalat berjamaah dan shalat
jum’at. “Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona
kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat jum’at dan shalat berjamaah dan
tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktifitas
tersebut”. Jadi buat mayarakat yang berada di zona kuning (giligenting) jangan
sampai virus corona di jadikan sebagai alasan untuk tidak beribadah ke masjid,
karna tidak ada larangan bagi yang berada di zona kuning untuk tidak berjmaah
dan shalat jum’at.
Pandangan hukum ini
ditandatangani oleh ketua LBM PBNU yakni, KH Najib Hasan dan Sekretaris KH
Sarmidi Husna. Tim Perumus terdiri atas KH Afifuddin Muhajir, KH Ahmad
Ishomuddin , KH Miftah Fakih, KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi
Ramdlan, KH Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka
dan KH Asnawi Ridwan.
0 Komentar