Argumentasi Ulama’ Tentang Larangan Shalat Jum’at  Dan Berjam’ah Saat Wabah Covid’19
Oleh : Ach. Al-Jufri

Menimbang Baik Buruk Shalat Jumat di Tengah Corona | Republika Online

Di negara kita, yakni Indonesia  tercinta, mayoritas penduduknya beragama Islam dari berbagai macam aliran/sekte yang dianut bersandingan dengan agama-agama lain yang hidup dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberagaman ini, menjadikan setiap orang saling belajar bertoleransi sebagai umat beragama. Akan tetapi merebaknya wabah pandemi Covid’19 belakangan ini, mengakibatkan ritual peribadatan menjadi dilematis. Tempat-tempat ibadah yang sifatnya berkumpul kemudian di alihkan untuk beribadah di rumah masing-masing. Dan itu semua merupakan anjuran (kebijakan) pemerintah bersama kesepakatan ormas-ormas keagamaan.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut kemudian mengundang kontraversi di tengah-tengah masyarakat, terutama terkait pelarangan shalat jum’at atau aktifitas ibadah lainnya. Meskipun demikian, pemerintah tidak sembarangan dalam mengambil kebijakan tersebut oleh sebab jumlah kasus terinfeksi covid’19 di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Kendati di lain sisi rasio kesembuhan lebih tinggi dari tingkat kematian. Sisanya tengah dalam menjalani perawatan sebagaimana protokol kesehatan.
Kembali ke topik diatas, perihal pelarangan ritual ibadah yang bersifat berkerumun. Dengan anjuran dari pemerintah untuk #dirumahsaja. Lantas bagaimana tentang persepsi Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Besar Nahdatul Ulama’ (LBM PBNU) tentang kebijakan tersebut.?
Alhamdulillah untungnya Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama’ (LBM PBNU) menerbitkan Keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat jum’at dalam situasi wabah seperti ini. Ketetapan ini disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan maslahat dan mudarat secara matang.
Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan bahwa orang yang positif mengidap Covid’19 dilarang menghadiri sholat jum’at. “orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzdur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan sholat jum’at  melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat jum’at ‘’ demikian bunyi pandangan keagamaan LBM PBNU yang ditetapkan.
Apabila orang tersebut tetap ikut melaksanakan shalat jum’at atau jama’ah di masjid maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor eksternal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
Pengidap Covid’19 juga bisa di analogikan dengan penyandang judzam (Penyakit lepra) dan barash (Penyakit kusta) yang dilarang mengikuti shalat jum’at. Mereka harus diisolasi dari manusia lain.


Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jum'at di Masjid ketika ...



Adapun jika umat islam tinggal di daerah zona merah Covid’19, maka umat islam dianjurkan melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksanakan menyelenggarakan shalat jum’at di masjid. Sebab di zona merah, penularan covid’19 meski belum sampai pada tingkat yakin, sekurang-kurangnya diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual.
“Disini penularan virus corona tidah hanya berstatus sebagai uzdur, tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat jum’at. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat jum’at/tidak dianjurkan shalat jama’ah dalam jumah besar, melainkan justru mereka tidak boleh melakukan dua aktifitas tersebut,” ucapnya.
Sementara umat islam yang berada di zona kuning Covid’19. Seperti di Giligenting sumenep, tidak dilarang melainkan hanya menjadi uzdur shalat berjamaah dan shalat jum’at. “Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat jum’at dan shalat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktifitas tersebut”. Jadi buat mayarakat yang berada di zona kuning (giligenting) jangan sampai virus corona di jadikan sebagai alasan untuk tidak beribadah ke masjid, karna tidak ada larangan bagi yang berada di zona kuning untuk tidak berjmaah dan shalat jum’at.
Pandangan hukum ini ditandatangani oleh ketua LBM PBNU yakni, KH Najib Hasan dan Sekretaris KH Sarmidi Husna. Tim Perumus terdiri atas KH Afifuddin Muhajir, KH Ahmad Ishomuddin , KH Miftah Fakih, KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KH Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka dan KH Asnawi Ridwan.